PEMBAHASAN
A.
Dampak
Kenaikan Upah terhadap Relokasi Industri
Kenaikan tinggi Upah
Minimum Provinsi memunculkan dilema yang tinggi bagi perusahaan, di satu sisi
kepatuhan terhadap regulasi adalah sesuatu yang diwajibkan oleh pemerintah,
namun di sisi yang lain adalah persoalan 'labor cost' yang dirasakan
menjadi berat terutama untuk industri-industri padat karya dan mempunyai skala
bisnis kecil – menengah.
Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, mensyaratkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah
lebih rendah dari Upah Minimum. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah
minimum dapat melakukan penangguhan. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Kepmenakertrans No: KEP. 231 /MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan
Pelaksanaan Upah Minimum.
Kenaikan upah minimum yang
terus menerus setiap tahunnya dan protes atas pelaksanaan outsourcing melalui
aksi unjuk rasa dan sweeping ke pabrik-pabrik, mendorong sejumlah perusahaan
(industri padat karya) mulai untuk mengaplikasi sejumlah mesin semi otomatis
atau otomatis untuk mensubtitusi tenaga kerja yang semakin mahal dan
memperbaiki daya saing produk mereka di pasaran nasional dan mancanegara.
Beberapa di antaranya adalah perusahaan makanan, minuman dan produk komestik
tradisional. Hal ini tentunya akan membawa dampak terhadap pengurangan jumlah
tenaga kerja yang sangat signifikan dalam waktu dekat dan akan mengguncang
perekonomian Indonesia.
Selanjutnya
adalah dengan merelokasi perusahaan ke daerah yang upahnya lebih rendah.
Pengusaha menilai kenaikan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang
ditetapkan cukup memberatkan. Hal ini menyebabkan para pengusaha memilih untuk
merelokasi perusahaannya ke daerah yang UMKnya lebih rendah.
Relokasi
Industri adalah perpindahan atau pemindahan lokasi industri dari satu wilayah
ke wilayah lain dengan alasan menekan upah buruh, tekanan politis atau hukum ,
syarat pendirian industri di wilayah sebelumnya, dan lain sebagainya.
Faktor
penyebab relokasi industri adalah terjadinya perubahan struktur ekonomi khususnya di sektor
industri. Faktor kedua diakibatkan oleh makin menurunnya tingkat kompetisi
industri yang bersangkutan. Faktor ketiga yang umumnya menjadi faktor pendorong
utama relokasi industri adalah makin tingginya tingkat upah buruh/pekerja di
sektor industri yang bersangkutan.
Relokasi industri (pabrik) pada dasarnya hal yang rasional
bagi pengusaha. Karena untuk mempertahankan kapasitas produk, perusahaan
otomatis akan menekan biaya produksi yang rendah. Hal ini sesuatu yang alami
bisa terjadi dan tidak ada masalah bagi pengusaha merelokasi bisnisnya ke
daerah. Dampak positif relokasi pabrik adalah sebagai hal yang wajar. Salahh
satu contohnya ada pada Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada
umumnya bersifat padat karya, dan memikat para buruh di daerah untuk bekerja.
Adapun upah minimumnya rendah karena biaya hidup di daerah tersebut juga
rendah. Daftar upah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur terdapat di
lampiran, dan dapat dilihat bahwa upah Jawa Tengah dan Jawa Timur lebih rendah
dari Jawa Barat, sehingga banyak perusahaan dari Jawa Barat yang memindahkan
pabriknya di Jawa Tengah ataupun Jawa Timur.
Sehingga
nantinya daerah yang upah minimumnya tinggi akan diisi dengan industri padat
modal. Yang nantinya akan tercipta secara alamiah bahwa kota-kota industri
besar akan diisi industri padat modal seperti otomotif, elektronik,
pertambangan, logam, baja, dan lainnya, dengan infrastruktur yang memadai dan
upah minimum yang tinggi. Sebaliknya bagi kota-kota yang mempunyai
infrastruktur yang kurang memadai, setidaknya akan diisi dengan industri padat
karya seperti tekstil, sepatu, garmen, dan lain sebagainya.
B.
Teori
Penyebaran Industri
Kenaikan UMP
menyebabkan pengusaha mulai berpikir dan berinisiatif untuk memindahkan atau
merelokasi pabriknya ke daerah yang upah nya lebih rendah. Contohnya adalah
industri-industri padat karya di Jawa Barat yang merelokasi pabriknya ke Jawa
Tengah dan Jawa Timur.
Dampak kenaikan
upah tersebut tidak selamanya negatif. Dapat juga dipandang sebagai kebijakan
yang dapat menciptakan penyebaran atau spread effect dari perkotaan ke
pedesaan. Selanjutnya, Jawa Barat dan DKI bukan merupakan wilayah terjadinya monopoli
wilayah industri, tetapi secara bertahap industri tersebut akan menyebar dan
menjangkau seluruh wilayah di Pulau Jawa, dan tidak terpusat hanya di DKI saja.
KESIMPULAN
Dampak kenaikan UMP memang sangat terasa memberatkan bagi para pengusaha.
Tetapi sebenarnya tidak demikian, pengaruh positif dan negatif juga akan
dirasakan oleh pihak pengusaha, karyawan maupun pemerintah.
Dampak kenaikan UMP pada pengusaha akan meningkatkan persaingan yang akan
membuat perusahaan semakin berlomba-lomba untuk menjadi semakin baik. Dampak
negatif bagi perusahaan yaitu peningkatan biaya tenaga kerja, sehingga
memungkinkan perusahaan akan merelokasi ke daerah yang UMKnya lebih rendah.
Sehingga
nantinya daerah yang upah minimumnya tinggi akan diisi dengan industri padat
modal. Yang nantinya akan tercipta secara alamiah bahwa kota-kota industri
besar akan diisi industri padat modal seperti otomotif, elektronik,
pertambangan, logam, baja, dan lainnya, dengan infrastruktur yang memadai dan
upah minimum yang tinggi. Sebaliknya bagi kota-kota yang mempunyai
infrastruktur yang kurang memadai, setidaknya akan diisi dengan industri padat
karya seperti tekstil, sepatu, garmen, dan lain sebagainya.
Jadi, dampak
kenaikan upah tersebut tidak selamanya negatif. Dapat juga dipandang sebagai
kebijakan yang dapat menciptakan penyebaran atau spread effect dari
perkotaan ke pedesaan. Selanjutnya, Jawa Barat dan DKI bukan merupakan wilayah
terjadinya monopoli wilayah industri, tetapi secara bertahap industri tersebut
akan menyebar dan menjangkau seluruh wilayah di Pulau Jawa, dan tidak terpusat
hanya di DKI saja.
DAFTAR PUSTAKA
Kemenperin. (2013). Kontroversi UMP, Relokasi, dan Rasionalisasi.
Diperoleh pada 25 Oktober 2015, dari http://www.kemenperin.go.id/
Sutomo. (2015). Dampak Kenaikan Upah Minimum terhadap Relokasi
Industri di Pulau Jawa. Diperoleh 25
Oktober 2015, dari http://sutomomr.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar