Sabtu, 21 November 2015

Dampak Kenaikan Upah terhadap Relokasi Industri

PEMBAHASAN

A.    Dampak Kenaikan Upah terhadap Relokasi Industri
Kenaikan tinggi Upah Minimum Provinsi memunculkan dilema yang tinggi bagi perusahaan, di satu sisi kepatuhan terhadap regulasi adalah sesuatu yang diwajibkan oleh pemerintah, namun di sisi yang lain adalah persoalan 'labor cost' yang dirasakan menjadi berat terutama untuk industri-industri padat karya dan mempunyai skala bisnis kecil – menengah.
            Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mensyaratkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat melakukan penangguhan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans No: KEP. 231 /MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
            Kenaikan upah minimum yang terus menerus setiap tahunnya dan protes atas pelaksanaan outsourcing melalui aksi unjuk rasa dan sweeping ke pabrik-pabrik, mendorong sejumlah perusahaan (industri padat karya) mulai untuk mengaplikasi sejumlah mesin semi otomatis atau otomatis untuk mensubtitusi tenaga kerja yang semakin mahal dan memperbaiki daya saing produk mereka di pasaran nasional dan mancanegara. Beberapa di antaranya adalah perusahaan makanan, minuman dan produk komestik tradisional. Hal ini tentunya akan membawa dampak terhadap pengurangan jumlah tenaga kerja yang sangat signifikan dalam waktu dekat dan akan mengguncang perekonomian Indonesia.
Selanjutnya adalah dengan merelokasi perusahaan ke daerah yang upahnya lebih rendah. Pengusaha menilai kenaikan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang ditetapkan cukup memberatkan. Hal ini menyebabkan para pengusaha memilih untuk merelokasi perusahaannya ke daerah yang UMKnya lebih rendah.
Relokasi Industri adalah perpindahan atau pemindahan lokasi industri dari satu wilayah ke wilayah lain dengan alasan menekan upah buruh, tekanan politis atau hukum , syarat pendirian industri di wilayah sebelumnya, dan lain sebagainya.
Faktor penyebab relokasi industri adalah terjadinya perubahan struktur ekonomi khususnya di sektor industri. Faktor kedua diakibatkan oleh makin menurunnya tingkat kompetisi industri yang bersangkutan. Faktor ketiga yang umumnya menjadi faktor pendorong utama relokasi industri adalah makin tingginya tingkat upah buruh/pekerja di sektor industri yang bersangkutan.
Relokasi industri (pabrik) pada dasarnya hal yang rasional bagi pengusaha. Karena untuk mempertahankan kapasitas produk, perusahaan otomatis akan menekan biaya produksi yang rendah. Hal ini sesuatu yang alami bisa terjadi dan tidak ada masalah bagi pengusaha merelokasi bisnisnya ke daerah. Dampak positif relokasi pabrik adalah sebagai hal yang wajar. Salahh satu contohnya ada pada Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada umumnya bersifat padat karya, dan memikat para buruh di daerah untuk bekerja. Adapun upah minimumnya rendah karena biaya hidup di daerah tersebut juga rendah. Daftar upah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur terdapat di lampiran, dan dapat dilihat bahwa upah Jawa Tengah dan Jawa Timur lebih rendah dari Jawa Barat, sehingga banyak perusahaan dari Jawa Barat yang memindahkan pabriknya di Jawa Tengah ataupun Jawa Timur.
            Sehingga nantinya daerah yang upah minimumnya tinggi akan diisi dengan industri padat modal. Yang nantinya akan tercipta secara alamiah bahwa kota-kota industri besar akan diisi industri padat modal seperti otomotif, elektronik, pertambangan, logam, baja, dan lainnya, dengan infrastruktur yang memadai dan upah minimum yang tinggi. Sebaliknya bagi kota-kota yang mempunyai infrastruktur yang kurang memadai, setidaknya akan diisi dengan industri padat karya seperti tekstil, sepatu, garmen, dan lain sebagainya.
B.     Teori Penyebaran Industri
            Kenaikan UMP menyebabkan pengusaha mulai berpikir dan berinisiatif untuk memindahkan atau merelokasi pabriknya ke daerah yang upah nya lebih rendah. Contohnya adalah industri-industri padat karya di Jawa Barat yang merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.
            Dampak kenaikan upah tersebut tidak selamanya negatif. Dapat juga dipandang sebagai kebijakan yang dapat menciptakan penyebaran atau spread effect dari perkotaan ke pedesaan. Selanjutnya, Jawa Barat dan DKI bukan merupakan wilayah terjadinya monopoli wilayah industri, tetapi secara bertahap industri tersebut akan menyebar dan menjangkau seluruh wilayah di Pulau Jawa, dan tidak terpusat hanya di DKI saja.


KESIMPULAN

Dampak kenaikan UMP memang sangat terasa memberatkan bagi para pengusaha. Tetapi sebenarnya tidak demikian, pengaruh positif dan negatif juga akan dirasakan oleh pihak pengusaha, karyawan maupun pemerintah.
Dampak kenaikan UMP pada pengusaha akan meningkatkan persaingan yang akan membuat perusahaan semakin berlomba-lomba untuk menjadi semakin baik. Dampak negatif bagi perusahaan yaitu peningkatan biaya tenaga kerja, sehingga memungkinkan perusahaan akan merelokasi ke daerah yang UMKnya lebih rendah.
            Sehingga nantinya daerah yang upah minimumnya tinggi akan diisi dengan industri padat modal. Yang nantinya akan tercipta secara alamiah bahwa kota-kota industri besar akan diisi industri padat modal seperti otomotif, elektronik, pertambangan, logam, baja, dan lainnya, dengan infrastruktur yang memadai dan upah minimum yang tinggi. Sebaliknya bagi kota-kota yang mempunyai infrastruktur yang kurang memadai, setidaknya akan diisi dengan industri padat karya seperti tekstil, sepatu, garmen, dan lain sebagainya.
            Jadi, dampak kenaikan upah tersebut tidak selamanya negatif. Dapat juga dipandang sebagai kebijakan yang dapat menciptakan penyebaran atau spread effect dari perkotaan ke pedesaan. Selanjutnya, Jawa Barat dan DKI bukan merupakan wilayah terjadinya monopoli wilayah industri, tetapi secara bertahap industri tersebut akan menyebar dan menjangkau seluruh wilayah di Pulau Jawa, dan tidak terpusat hanya di DKI saja.


DAFTAR PUSTAKA

Kemenperin. (2013). Kontroversi UMP, Relokasi, dan Rasionalisasi. Diperoleh pada 25     Oktober 2015, dari http://www.kemenperin.go.id/

Sutomo. (2015). Dampak Kenaikan Upah Minimum terhadap Relokasi Industri di Pulau   Jawa. Diperoleh 25 Oktober 2015, dari http://sutomomr.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar